Kamis, 06 Maret 2025









Tabyitun niyyah fii shoum(Berniat di malam hari untuk berpuasa)

Puasa adalah ibadah yang sangat agung, yang memiliki banyak keutamaan dan juga memiliki balasan pahala yang besar.

Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, puasa memiliki rukun-rukun yang di atas rukun-rukun tersebut ibadah puasa bisa terlaksana. Apabila salah satu rukun tersebut tidak ada, maka ibadah puasa tersebut gugur dan tidak bisa di lakukan.

Berikut adalah rukun-rukun puasa:

1.      Niat

2.      Al-Imsak (menahan diri dari pembatal puasa)

3.      Az-Zaman (rentang waktu yang diharuskan seseorang untuk menahan diri dari pembatal puasa)

Pada tulisan kali ini, penulis akan hanya membahas satu poin dari rukun puasa, yaitu niat dalam ibadah puasa.

Niat adalah maksud dari suatu pekerjaan/perbuatan yang bertepatan dengan awal dari perbuatan tersebut.[1]

Ada juga yang menjelaskan bawasannya niat adalah tekad untuk melakukan suatu ibadah. [2]

Dalam ibadah puasa (khususnya puasa wajib), ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah berniat di malam hari sebelum berpuasa.

Tujuan penulis mengangkat hal ini adalah agar tidak terjadi kesalah pahaman dari sebagian kaum Muslimin yang mengikuti pendapat bahwasannya melafazkan niat adalah sebuat bid’ah, kemudian mereka tidak melafazkan niat dan kemudian lupa untuk berniat di malam hari ketika ingin melakukan ibadah puasa wajib.

Bahkan ada sebagian dari mereka yang sampai kepada menyepelekan niat dalam sebuah ibadah. Karena tidak melafazkan niat, bukan berarti tidak berniat. Jangan sampai tidak melafazkan niat, kemudian bermudah-mudahan dalam niat, sampai lupa untuk menghadirkan niat untuk beribadah.

Terkhusus dalam ibadah puasa wajib di Bulan Ramadhan, karena jumhur ulama berpendapat bahwasannya niat harus dilakukan di malam hari dan di ulang-ulang setiap harinya. Meskipun ada pendapat dari madzhab Malikiyyah yang membolehkan untuk berniat puasa Ramadhan sekaligun untuk satu bulan.

Tidak melafazkan niat untuk puasa Bulan Ramadhan adalah hal yang diperbolehkan, akan tetapi jangan sampai menyepelekan niat, sehingga tidak menghadirkan niat di malam hari sebelum berpuasa.



[1] Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imam as-Syafi’i, hal.130

[2] Al-Fiqhu al-Muyassar, ‘Abdullah At-Thayyar, 1/78



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik ≠ Tidak beradab

Kalau kita lihat dari sejarah, pondok pesantren memang produk sosial-budaya, bukan lembaga yang sakral secara syar‘i.  Ia muncul sebagai ini...