Tabyitun niyyah fii
shoum(Berniat di malam hari untuk berpuasa)
Puasa adalah ibadah yang sangat agung, yang
memiliki banyak keutamaan dan juga memiliki balasan pahala yang besar.
Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, puasa
memiliki rukun-rukun yang di atas rukun-rukun tersebut ibadah puasa bisa
terlaksana. Apabila salah satu rukun tersebut tidak ada, maka ibadah puasa
tersebut gugur dan tidak bisa di lakukan.
Berikut adalah rukun-rukun puasa:
1.
Niat
2.
Al-Imsak (menahan diri dari pembatal puasa)
3.
Az-Zaman (rentang waktu yang diharuskan seseorang untuk menahan diri dari
pembatal puasa)
Pada tulisan kali ini, penulis akan hanya
membahas satu poin dari rukun puasa, yaitu niat dalam ibadah puasa.
Niat adalah maksud dari suatu
pekerjaan/perbuatan yang bertepatan dengan awal dari perbuatan tersebut.[1]
Ada juga yang menjelaskan bawasannya niat
adalah tekad untuk melakukan suatu ibadah. [2]
Dalam ibadah puasa (khususnya puasa wajib),
ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah berniat di malam
hari sebelum berpuasa.
Tujuan penulis mengangkat hal ini adalah agar
tidak terjadi kesalah pahaman dari sebagian kaum Muslimin yang mengikuti
pendapat bahwasannya melafazkan niat adalah sebuat bid’ah, kemudian mereka
tidak melafazkan niat dan kemudian lupa untuk berniat di malam hari ketika
ingin melakukan ibadah puasa wajib.
Bahkan ada sebagian dari mereka yang sampai
kepada menyepelekan niat dalam sebuah ibadah. Karena tidak melafazkan niat,
bukan berarti tidak berniat. Jangan sampai tidak melafazkan niat, kemudian
bermudah-mudahan dalam niat, sampai lupa untuk menghadirkan niat untuk
beribadah.
Terkhusus dalam ibadah puasa wajib di Bulan
Ramadhan, karena jumhur ulama berpendapat bahwasannya niat harus dilakukan di
malam hari dan di ulang-ulang setiap harinya. Meskipun ada pendapat dari
madzhab Malikiyyah yang membolehkan untuk berniat puasa Ramadhan sekaligun
untuk satu bulan.
Tidak melafazkan niat untuk puasa Bulan
Ramadhan adalah hal yang diperbolehkan, akan tetapi jangan sampai menyepelekan
niat, sehingga tidak menghadirkan niat di malam hari sebelum berpuasa.
[1] Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imam as-Syafi’i, hal.130
[2] Al-Fiqhu al-Muyassar, ‘Abdullah At-Thayyar, 1/78

Tidak ada komentar:
Posting Komentar