Sabtu, 19 November 2022

Hijrah

“Hijrah” nerupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi. Istilah ini sering sekali terdengar akhir-akhir ini, banyak sekali tokoh-tokoh yang menghaku berhijrah. Yang ada di kepala kita ketika mendengar kata hijrah ini adalah perubahan seseorang yang menjadi lebih agamis baik secara penampilan maupun perilaku. Itulah bayangan hijrah yang kini muncul di benak orang-orang. Namun, pada hakikatnya apakah hak tersebut yang di maksud dengan hijrah itu sendiri, ataukah ada maknya lain dari hijrah itu sendiri?

Hijrah secara bahasa ialah berpindah tempat, dalam hal ini berpindah dari tempat yang penuh dengan kekufuran ke tempat yang lebih terjaga dari kekufuran, seperti yang terjadi pada rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika ia bepindah atau berhijrah dari Makkah ke Madinah yang bertujuan untuk mengamankan diri dan agamanya dari gangguan orang-orang kafir Quraisy.

Hijrah juga menjadi istilah yang dipakai untuk orang yang meninggalkan kekufuran atau maksiat dan berpindah ke jalan Allah.

Definisi inilah yang sekarang lebih sering dipakai dalam mengartikan kata hijrah itu sendiri. Namun, sebagaimana penjelasan di atas, bahwasannya makna hijrah tidak sesempit itu, yang terkadang makna lain dari hijrah jarang sekali diperhatikan, yaitu makna hijrah secara bahasa yang berarti berpindah.

Dari peristiwa hijrahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dapat diambil sebuah hikmah bagai mana Nabi dan para sahabatnya ketika itu melakukan sebuah upaya besar untuk berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim, yaitu dari Makkah yang ketika itu masih dikuasai oleh Quraisy ke Madinah.

Realita yang kita dapati sekarang, bahwasannya banyak sekali kaum muslimin yang merasa bangga ketika ia bisa travelling ke negara-negara kafir, ia menganggap bahwa itu adalah sebuah prestasi, sebuah hal yang luar biasa dan patut dibanggakan.

Padahal ketika ia pergi ke sebuah negeri kafir bisa jadi perbuatan tersebut bisa mengancam kehormatan dirinya dan agamanya serta tidak dapat menjalankan syariat-syariat agama dengan sempurna atau setidaknya bisa menjalankan namun dengan kesusah payahan.

Padahal hukum dari bersafar ke negeri kafir pun sudah banyak ulama yang melarangnya apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Lalu bagaimana yang hanya bertujuan untuk travelling semata, disisi lain Nabi shalallahu’ alaihi wa sallam pernah bersabda, “bersafarlah kalian ke tiga tempat, masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsa.”

Dari hadist diatas secara tesktual bisa didapati disana disebutkan tempat-tempat yang dianjurkan untuk bersafar atau travelling, namun secara konstektual bisa didapati pula ketentuan dari bersafar itu sendiri, yaitu larangan bersafar ke tempat-tempat yang dapat membahayakan agama dan diri sendiri, hal ini bisa dilihat dari tiga tempat yang disebutkan di dalam hadis di atas, tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat peribadatan, tempat keagamaan yang nuasna religinya sangat tersasa dan sangat Islami. Dari hadist tersebut juga didapati anjuran untuk mendatangi tempat-tempat yang bersifat seperti tiga tempat di atas (secara tesktual) dan kebalikannya melarang (secara konstektual) untuk mendatangi tempat-tempat yang bersifat kebalikannya.

Dan para ulama pun sudah banyak memberikan fatwa tentang hal ini diantaranya adalah Syailh Shalih bin Utsimin, beliau berfatwa: 

Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.


Syarat pertama, memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan

Syarat kedua, memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat

Syarat ketiga, membutuhkan kepergian tersebut.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.


Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.


Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan symbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.


[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah, hijrah tidak hanya memiliki satu makna yang sempit, namun ia memiliki makna yang lebih luas. Hijrah juga memiliki makna yang tidak begitu diperhatikan oleh kebanyakan orang yaitu, berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik ≠ Tidak beradab

Kalau kita lihat dari sejarah, pondok pesantren memang produk sosial-budaya, bukan lembaga yang sakral secara syar‘i.  Ia muncul sebagai ini...