Selasa, 22 November 2022


Pembagian Air

1. Thahuur (suci dan mensucikan)

Adalah air yang suci lagi mensucikan,

contohnya adalah air mutlaq, yaitu air yang masih murni dan belum tercampur sesuatu apapun. Air jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Tidak makruh penggunaanya


  • Makruh pengunaannya, contohnya adalah air musyamsy (yang dijemur matahari), air yang terlalu dingin atau terlalu panas.



2. Thaahir (suci namun tidak mensucikan)

Ialah air yang suci namun ia tidak bisa dipakai untuk bersuci. Contohnya adalah air musta’mal (air yang telah dipakai untuk bersuci), air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan tidak dapat dipisahkan kembali.



3. Najis

Ialah air yang bercampur dengan sesuatu yang najis. Air ini terbagi menjadi dua, yaitu:


  • Air yang sedikit, air yang sedikit apabila tercampur dengan sesuatu yang najis, maka air itu menjadi najis walau belum berubah sifatnya.

  • Air yang banyak, air ini apabila masuk ke dalamnya sesuatu yang najis, maka tidak langsung menjadi najis tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari perubahan sifat air tersebut (warna, aroma, rasa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik ≠ Tidak beradab

Kalau kita lihat dari sejarah, pondok pesantren memang produk sosial-budaya, bukan lembaga yang sakral secara syar‘i.  Ia muncul sebagai ini...